get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Puluhan Paket Sabu dan Sepucuk Senjata, Pria Paruh Baya di Bangka Selatan Diringkus Polisi

Residivis Curat Kembali Diciduk Polisi, Sudah Beraksi di 15 TKP

Jum'at, 29 September 2023 | 13:52 WIB
header img
Junaidi, residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah melakukan aksinya di 15 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG,Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial Ju alias Junaidi (25) kembali harus berurusan dengan pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pemuda asal Sungailiat yang berdomisili di Pangkalpinang ini kembali diciduk Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Minggu (24/9/2023) malam. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Junaidi dibekuk lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang. 

Pelaku ini dikatakan Jojo diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

"Pelaku yang diamankan ini juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan kasus penganiayaan tahun 2021. Pelaku juga diketahui melakukan pencurian di 15 TKP diwaktu yang berbeda,"kata Jojo, Rabu (27/9/2023) siang. 

Mengenai kronologis penangkapan, diungkapkan Jojo berawal dari penyelidikan oleh Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel terkait kasus pencurian yang banyak terjadi di wilayah Gabek Pangkalpinang. 

Dari penyelidikan tersebut, Tim Satgas III Gakkum mendapatkan informasi terkait pelaku tindak kejahatan yang diduga mengarah ke pelaku Junaidi. 

"Setelah mendapatkan informasi, sekitar jam 10 malam, Tim berhasil mengamankan Junaidi di seputaran Jalan Yos Sudarso Pasir Garam Pangkalbalam Pangkalpinang,"ungkap Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut