Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Ditahan Polda Babel

Rabu, 27 September 2023 | 22:21 WIB
  • author Irwan Setiawan
2 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Ditahan Polda Babel
2 orang tersangka kasus korupsi ditahan Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. 

Keduanya yakni As yang merupakan Kepala Desa dan Ta selaku Bendahara Desa. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel. 

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu, tepatnya pada 25 September 2023," kata Jojo, Rabu (27/9/2023) malam. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut