PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Keduanya yakni As yang merupakan Kepala Desa dan Ta selaku Bendahara Desa.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.
"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu, tepatnya pada 25 September 2023," kata Jojo, Rabu (27/9/2023) malam.
Editor : Muri Setiawan