PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui 2 dari 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel. Adapun 2 Raperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Babel, pada Senin (25/9/2023).
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku bersyukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut.
Kemudian, kata Pj Gubernur Suganda, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut, berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya 2 Raperda milik Pemprov Kepulauan Babel, pagi ini sudah memasuki jadwal pengambilan Keputusan untuk selanjutnya, ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” kata Pj Gubernur Suganda.
Editor : Muri Setiawan