"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas disetujui dan disahkannya Raperda tersebut. Kami yakin dan percaya, bahwa hal ini kita laksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama kita cintai ini,” katanya lagi.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Babel, Herman Suhadi itu, berisikan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian 3 Raperda usulan Pemprov Kepulauan Babel dan 1 Raperda Inisiatif, meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2043, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dilakukan penyampaian 4 Raperda tersebut, sebanyak 7 fraksi menyambut baik dan menyetujui pengambilan keputusan untuk 2 Raperda, yaitu Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kepulauan Babel serta Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel.
Editor : Muri Setiawan