Sementara itu, Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap ritel yang belum memberlakukan aturan dimaksud, karena sesuai dengan press release Menteri Perdagangan RI, bahwa para pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dan melakukan persiapan lainnya sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
“Kami tidak bisa melakukan tindakan karena Kemendag RI sendiri masih memberikan waktu kepada pihak ritel di daerah untuk melakukan perisapan-persiapan hingga tanggal 24 Januari mendatang,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar pihak ritel dapat secepatnya melakukan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah di Babel.
“Kami imbau ritel-ritel untuk segera melakukan penyesuaian harga minyak goreng Rp14.000 per liter, karena itu aturan pusat dan harus dipatuhi serta dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkannya akibat terdampak pasca pandemi,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan