BANGKA TENGAH. lintasbabel.id - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan satu harga untuk komoditas minyak gorengg. Untuk di Kabupaten Bangka Tengah, harga minyak goreng berdasarkan kebijakan Pemerintah resmi telah ditetapkan satu harga yakni sebesar Rp14 ribu perliter dan sudah mulai hari diterapkan sejak Rabu (19/1/2022) kemarin.
Hal ini diungkapkan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DisperindagkopUmkm) Bangka Tengah, Royter, Senin (24/1/2022).
Namun Royter mengungkapkan, kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk ritel-ritel modern yang ada di Indonesia.
"Alhamdulillah setelah dikeluarannya kebijakan pemerintah, per tanggal (19/1/2022) kemarin harga minyak ini sudah diberlakukan Rp14 ribu perliter untuk ritel modern yang ada, namun untuk toko tradisional lainnya diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga minyak ini, terhitung sejak 19 kemarin," ungkap Royter.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus memantau harga minyak goreng ini sesuai dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah.
"Kami dari sisi Disperindag terus memantau harga kebutuhan pokok ini, dan apa kendalanya yang dihadapai terkait dengan kebijakan yang telah ditetapkan ini, apakah memang karena stok yang mereka jual masih yang lama atau seperti apa," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan