PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi telah menerbitkan Permen (Peraturan Menteri) Nomor 3 tahun 2022 yang telah terbit tanggal 18 Januari 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat seharga Rp14.000 per liter.
Menyikapi Permen tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pemantauan harga ke beberapa ritel modern yang berada di Kota Pangkalpinang, Kamis (20/01/22).
Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Zurista menjelaskan, peninjauan ini dalam upaya melihat sejauh mana penerapan pemberlakukan harga minyak goreng Rp14.000 per liter di Babel.
Dari hasil peninjauan serta pemantauan yang dilakukan, ditemukan lima retail modern yang sudah menerapkan Permen Nomor 3 tahun 2022, yakni penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat seharga Rp14.000 per liter, baik kemasan premium maupun sederhana.
“Hasil pantauan tim kami tanggal 20 Januari 2022, ada lima ritel yang sudah memberlakukan aturan tersebut, yaitu Alfamart City Hall, Indomart City Hall, Hypermart, Transmart, dan Ramayana. Kelima ritel itu sudah memberlakukan harga minyak goreng Rp14.000 per liter sejak 19 Januari 2022, karena mendapat instruksi langsung dari pimpinan mereka di pusat,” kata Zurista, Jumat (21/1/2022).
Ditambahkan Zurista, ada empat ritel lokal yang belum bisa menerapkan aturan Kementerian Perdagangan RI, alasannya karena pihak ritel lokal harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan distributor lokal.
“Hasil lainnya, ada empat ritel lokal yang belum memberlakukan aturan tersebut karena harus berkoordinasi dulu dengan distributor lokal,” katanya.
Editor : Muri Setiawan