get app
inews
Aa Read Next : Stok Minyak Goreng di Bangka Barat Menipis, DKUP Siapkan Sejumlah Langkah

Cegah Penimbunan Minyak Goreng Satu Harga, Ritel Batasi Pembelian

Minggu, 23 Januari 2022 | 12:59 WIB
header img
Stok minyak goreng lama di salah satu ritell modern lokal di Toboali. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Sejumlah ritel di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang menjual minyak goreng dan telah menerapkan harga jual satu harga Rp14.000 per liter melakukan pembatasan jumlah pembelian.

Masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng kemasan sebanyak 2 bungkus kemasan minyak goreng 2 liter.

"Kami sudah menerapkan harga minyak goreng satu harga tapi kami batasi jumlah pembeliannya, satu orang hanya boleh beli 2 bungkus untuk mengantisipasi penimbunan," kata Firman salah seorang Penanggung Jawab ritel modern di Toboali.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter. 

Sanksi yang diberikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut