Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stok Minyak Goreng di Bangka Barat Menipis, DKUP Siapkan Sejumlah Langkah
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penimbunan Minyak Goreng Satu Harga, Ritel Batasi Pembelian

Minggu, 23 Januari 2022 | 12:59 WIB
  • author Wiwin Suseno
Cegah Penimbunan Minyak Goreng Satu Harga, Ritel Batasi Pembelian
Stok minyak goreng lama di salah satu ritell modern lokal di Toboali. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Sejumlah ritel di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang menjual minyak goreng dan telah menerapkan harga jual satu harga Rp14.000 per liter melakukan pembatasan jumlah pembelian.

Masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng kemasan sebanyak 2 bungkus kemasan minyak goreng 2 liter.

"Kami sudah menerapkan harga minyak goreng satu harga tapi kami batasi jumlah pembeliannya, satu orang hanya boleh beli 2 bungkus untuk mengantisipasi penimbunan," kata Firman salah seorang Penanggung Jawab ritel modern di Toboali.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter. 

Sanksi yang diberikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut