BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Sejumlah ritel di Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang menjual minyak goreng dan telah menerapkan harga jual satu harga Rp14.000 per liter melakukan pembatasan jumlah pembelian.
Masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng kemasan sebanyak 2 bungkus kemasan minyak goreng 2 liter.
"Kami sudah menerapkan harga minyak goreng satu harga tapi kami batasi jumlah pembeliannya, satu orang hanya boleh beli 2 bungkus untuk mengantisipasi penimbunan," kata Firman salah seorang Penanggung Jawab ritel modern di Toboali.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter.
Sanksi yang diberikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.
"Polri akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium sebagai bentuk pengawalan terhadap penerapan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Polri juga akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng
Editor : Muri Setiawan