BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Oknum pensiunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Hazizah (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kampung Rambutan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bbael) ini, diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan masuk kerja honorer jadi satpam di Kantor Pajak DJP Pratama Pangkalpinang.
Adapun korban atau pelapornya adalah Bahori (50) warga Jalan Depati Amir, Srimenanti, RT 001, Kelurahan Srimenanti, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Akibat perbuatan pelaku, korban yang sehari-hari berjualan sarapan pagi ini, harus merugi hingga Rp8 juta.
Namun sayangnya, delik aduan yang sudah dilaporkan Bahori ternyata berhenti di Polres Bangka sejak tahun 2021, tanpa alasan yang jelas.
Menurut Laporan Polisi (LP) di Polres Bangka, peristiwa tersebut terjadi Senin 22 November 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang sedang berjualan di warungnya, didatangi temannya bernama Suharsono untuk diajak ke kios jahit dan bertemu dengan terlapor Hazizah. Kedua korban ini dijanjikan Hazizah agar anaknya bisa masuk tenaga honorer sebagai satpam di kantor pajak Pangkalpinang.
Lantas, korban Bahori dimintai uang “pelicin” senilai Rp7,5 juta dengan tanda bukti kwitansi. Nahasnya, anak Bahori bernama Adbi hingga saat ini tak kunjung diterima bekerja di kantor yang dimaksud oleh pelaku. Hingga akhirnya korban menuntut uangnya dikembalikan.
“Sudah berapa kali mediasi tapi tidak ada jalan keluar terbaik antara saya dengan ibu Hazizah. Bahkan seminggu setelah uang Rp7,5 juta, ibu Hazizah meminta uang lagi Rp500 ribu untuk uang pengurusan lainnya hingga total Rp8 juta,” ungkap Bahori, Selasa (12/9/2023).
Editor : Muri Setiawan