Akibat penipuan tersebut, kata Bahori, ia memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Bangka.
“Sudah saya laporkan ke Polres Bangka dan ada bukti surat tanda lapor berikut bukti-bukti kwitansi. Memang ada penyidik bernama ibu Dian pangkat Bripka menelpon saya. Katanya ada uang titipan Rp1 juta, tapi saya tolak karena uang saya yang ditipu Rp8 juta. Intinya saya ingin uang kembali, kalau tidak masalah ini akan terus berlanjut sampai ke pengadilan,” tutur Bahori.
Dikonfimasi terpisah, Hazizah tak menyangkal adanya laporan polisi kasus penipuan tersebut atas namanya.
“Saya sudah ada itikad baik dan tahun 2023 ini saya sudah menitipkan uang pertama Rp1 juta dan kedua Rp500 ribu dengan Ibu Dian. Saat ini saja saya sedang mengumpulkan uang untuk mengembalikan sisa punya pak Bahori,” kata Hazizah.
Hazizah juga mengaku kalau dirinya dulu bekerja sebagai PNS di Kejari Bangka.
“Saya pensiunan Kejaksaan Negeri Bangka di Staf Bidang Pidsus jaman pak Aditya. Minta tolong kasus ini sedang saya upayakan untuk mengembalikan uang korban,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan