get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Sengketa Pileg 2024, Pihak Andi Kusuma Minta Penegakan Hukum Objektif

Janjikan Kerja Jadi Satpam, Pensiunan Kejaksaan Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan

Selasa, 12 September 2023 | 16:56 WIB
header img
Salah satu bukti kwitansi penyetoran uang oleh Bahori kepada Hazizah. Foto: Dok. Pribadi.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Oknum pensiunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Hazizah (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kampung Rambutan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bbael) ini, diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan masuk kerja honorer jadi satpam di Kantor Pajak DJP Pratama Pangkalpinang.

Adapun korban atau pelapornya adalah Bahori (50) warga Jalan Depati Amir, Srimenanti, RT 001, Kelurahan Srimenanti, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Akibat perbuatan pelaku, korban yang sehari-hari berjualan sarapan pagi ini, harus merugi hingga Rp8 juta.

Namun sayangnya, delik aduan yang sudah dilaporkan Bahori ternyata berhenti di Polres Bangka sejak tahun 2021, tanpa alasan yang jelas.

Menurut Laporan Polisi (LP) di Polres Bangka, peristiwa tersebut terjadi Senin 22 November 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang sedang berjualan di warungnya, didatangi temannya bernama Suharsono untuk diajak ke kios jahit dan bertemu dengan terlapor Hazizah. Kedua korban ini dijanjikan Hazizah agar anaknya bisa masuk tenaga honorer sebagai satpam di kantor pajak Pangkalpinang. 

Lantas, korban Bahori dimintai uang “pelicin” senilai Rp7,5 juta dengan tanda bukti kwitansi. Nahasnya, anak Bahori bernama Adbi hingga saat ini tak kunjung diterima bekerja di kantor yang dimaksud oleh pelaku. Hingga akhirnya korban menuntut uangnya dikembalikan.

“Sudah berapa kali mediasi tapi tidak ada jalan keluar terbaik antara saya dengan ibu Hazizah. Bahkan seminggu setelah uang Rp7,5 juta, ibu Hazizah meminta uang lagi Rp500 ribu untuk uang pengurusan lainnya hingga total Rp8 juta,” ungkap Bahori, Selasa (12/9/2023). 

Akibat penipuan tersebut, kata Bahori, ia memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Bangka.

“Sudah saya laporkan ke Polres Bangka dan ada bukti surat tanda lapor berikut bukti-bukti kwitansi. Memang ada penyidik bernama ibu Dian pangkat Bripka menelpon saya. Katanya ada uang titipan Rp1 juta, tapi saya tolak karena uang saya yang ditipu Rp8 juta. Intinya saya ingin uang kembali, kalau tidak masalah ini akan terus berlanjut sampai ke pengadilan,” tutur Bahori.

Dikonfimasi terpisah, Hazizah tak menyangkal adanya laporan polisi kasus penipuan tersebut atas namanya.

“Saya sudah ada itikad baik dan tahun 2023 ini saya sudah menitipkan uang pertama Rp1 juta dan kedua Rp500 ribu dengan Ibu Dian. Saat ini saja saya sedang mengumpulkan uang untuk mengembalikan sisa punya pak Bahori,” kata Hazizah.

Hazizah juga mengaku kalau dirinya dulu bekerja sebagai PNS di Kejari Bangka.

“Saya pensiunan Kejaksaan Negeri Bangka di Staf Bidang Pidsus jaman pak Aditya. Minta tolong kasus ini sedang saya upayakan untuk mengembalikan uang korban,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Polres Bangka, Aiptu Hardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah sering melakukan upaya perdamaian antara korban dan pelaku.

“Sudah sering di mediasi bang, saya barusan menelpon penyidiknya ibu Dian agar kasusnya segera diselesaikan. Apalagi korban sudah membuat laporan polisi dan pelaku kami tenggat waktu kapan akan membayar uang korban,” kata Hardi, Selasa (12/9/2023).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut