get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Setahun Lebih Pasca Diperiksa KPK, Apa Kabar Kasus Mantan Walikota Pangkalpinang?

Marak Mafia Tanah, Begini Jurus Mengatasinya 

Selasa, 18 Januari 2022 | 21:37 WIB
header img
Diskusi tematik yang bertajuk “Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Upaya Pengamanan Aset Negara Bidang Pertanahan” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah semakin serius menyikapi maraknya praktik mafia tanah, yang kini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mulai menyasar pada pengelolaan aset-aset pemerintah. Mafia tanah saat ini dinilai sedang memanfaatkan kelemahan sistem agraria. Untuk itu, seluruh pihak perlu bekerjasama dalam penanganan kasus-kasus pertanahan di tanah air. 

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Wakil Presiden Bidang Pertanahan M. Noor Marzuki dalam sebuah diskusi tematik yang bertajuk “Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Upaya Pengamanan Aset Negara Bidang Pertanahan” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Noor mengatakan, masyarakat dapat turut berperan aktif melawan lewat kepedulian dalam pendaftaran aset kepemilikan. 

“Ya tentunya masing-masing lembaga ini baik KPK maupun pemerintah mengambil langkah-langkah. Yang pertama di bidang pencegahan mempercepat pendaftaran aset-aset ini. Karena kalau sudah terdaftar dan fisiknya jelas, tanahnya jelas, luasnya jelas, saya kira ini sudah satu poin untuk mengamankan aset kita,” kata Noor.

Menurut Noor, baik aset negara atau pun milik masyarakat pun perlu dilakukan upaya penjagaan. Dengan begitu, kejanggalan yang terjadi di lapangan dapat segera diketahui. 

"Kalau seandainya datang mau mengambil bisa ketauan. Kemudian yang ketiga dokumen-dokumen pertanahan ini kan ada di kementerian data BPN, nah ini yang kita dorong supaya steril, tidak boleh bocor. Karena informasi-informasi data ini kalau bocor bisa merugikan," jelas Noor.

Mantan Sekjen Kementerian ATR/BPN itu juga berharap, pengentasan persoalan agraria tidak hanya terfokus pada bidang penindakan semata. 

Menurutnya, pendidikan dan pencegahan adalah elemen utama yang juga harus dikedepankan oleh instrumen negara yang bersinggungan dengan agraria.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan, pihaknya meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik mafia tanah untuk tidak takut bersuara.

"Kalau ada yang proaktif, ada orang yang diancam, pasti kita membantu dan mendampingi di kepolisian dan di KPK kalau ada unsur-unsur korupsi. Jika mereka terancam, kita akan memberikan baik secara fisik kalau pun ancamannya menimbulkan luka, kita bisa bantuan untuk bantuan medis kepada yang bersangkutan dan juga psikologis kalau ia trauma," kata Susi.

Susi menyebut, usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan keresahannya atas mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat, ada sedikit peningkatan laporan permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK.

"Ada beberapa melalui mediasi, tapi ada beberapa yang berproses, ada beberapa yamg masuk tapi tidak signifikan. Masyarakat lokal dengan perusahaan dan BUMN jadi biasa terjadi, memang mafia tanah hal baru bagi kami, tapi tidak naik secara signifikan (laporan masuk)," ujar Susi.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan bagi aparat penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik mafia tanah. 

“Teman-teman kan sudah banyak melihat beberapa contoh kasus yang sudah dilakukan tindakan oleh KPK, ada tanah kuburan lah, bangunan, pengambilan lahan dan lain sebagainya” tandas Lili.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut