get app
inews
Aa Read Next : Hendak Kabur ke Palembang, Polisi Amankan Komplotan Pencuri Lintas Provinsi di Pangkalpinang

2 Pelaku Curat Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel, Salah Satu Pelaku Seorang Residivis

Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:00 WIB
header img
Kedua pria asal Palembang dan Lampung ini dibekuk lantaran melakukan pencurian di sebuah Pondok Kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AY alias Ulit (30) dan ES alias Edi (30) berhasil dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (15/8/23) dini hari. 


Kedua pria asal Palembang dan Lampung ini dibekuk lantaran melakukan pencurian di sebuah Pondok Kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

Kedua pria asal Palembang dan Lampung ini dibekuk lantaran melakukan pencurian di sebuah Pondok Kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, beberapa waktu lalu. 

"Kedua pelaku ini berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (16/8/2023) pagi. 

Jojo menerangkan, salah satu dari pelaku curat tersebut merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama. 

"Untuk pelaku yang satunya yakni ES alias Edi ini adalah seorang resedivis dengan kasus curat," katanya.

Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian di Pondok Kebunnya di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 

Pencurian itu, kata Jojo, berlangsung pada saat korban sedang membabat rumput di kebun miliknya dan meninggalkan tas serta dompet di dalam pondok kebun tersebut. 

Mengetahui tas dan dompetnya hilang, lanjut Jojo, korban langsung mendatangi Polsek Merawang dan langsung membuat Laporan Pengaduan. 

"Dari keterangan korban ini, di dalam tas miliknya ini berisikan 2 unit handphone, uang sejumlah satu juta rupiah dan 3 buah STNK serta kartu identitas korban," ujar Jojo. 

Selanjutnya, usai mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel langsung melakukan penyelidikan. 

Alhasil, pada Selasa dini hari, Tim 2 Opsnal mendapat informasi mengenai terduga pelaku yang melakukan pencurian dengan Pemberatan di Pondok Kebun Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 

"Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim langsung bergerak mendatangi pelaku yang saat itu berada di kontrakannya di Kelurahan Kampak Pangkalpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata Jojo. 

Usai diamankan, lanjut Jojo, kedua pelaku mengakui bahwa memang benar pernah melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan di pondok kebun di Gang Sangkuriang Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu. 

Jojo menambahkan para pelaku juga mengakui bahwa barang hasil curian yakni uang satu juta rupiah milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk 2 unit handphone korban dijual oleh pelaku dan hasilnya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Sementara itu untuk barang-barang milik korban seperti tas dan dompet beserta isi lainnya dibuang di hutan di pinggir jalan Jerambah Gantung Kelurahan Kerabut Kecamatan Gabek Pangkalpinang," kata Jojo. 

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut