Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian di Pondok Kebunnya di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Pencurian itu, kata Jojo, berlangsung pada saat korban sedang membabat rumput di kebun miliknya dan meninggalkan tas serta dompet di dalam pondok kebun tersebut.
Mengetahui tas dan dompetnya hilang, lanjut Jojo, korban langsung mendatangi Polsek Merawang dan langsung membuat Laporan Pengaduan.
"Dari keterangan korban ini, di dalam tas miliknya ini berisikan 2 unit handphone, uang sejumlah satu juta rupiah dan 3 buah STNK serta kartu identitas korban," ujar Jojo.
Selanjutnya, usai mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel langsung melakukan penyelidikan.
Editor : Muri Setiawan