get app
inews
Aa Read Next : PJ Gubernur Babel Resmikan BKK, Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Penyakit Menular

Rakornas Bapemperda: 17.317 Perda Terdampak UU Cipta Kerja

Jum'at, 07 Juli 2023 | 21:07 WIB
header img
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Kota Pangkalpinang, Babel. Foto: Istimewa.

"Tadi juga sudah disampaikan tentang bagaimana akselerasi percepatan regulasi menjadi prioritas, salah satunya tadi sudah kita sampaikan adalah RTRW yang turunannya RDTR. Bagaimana kita menyelesaikan perda PDRD yang merupakan Amanat UU No 1 Tahun 2022, bagaimana kita menyelesaikan regulasi yang ada," katanya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hellyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu suksesnya pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023, di Negeri Serumpun Sebalai.

Menurut Hellyana, pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang luar biasa antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota, dalam hal ini, Kota Pangkalpinang. Ia berharap, pelaksanaan Rakornas tersebut dapat menambah kualitas Perda serta produk hukum di seluruh Indonesia, menjadi lebih baik dan berkualitas.

"Terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, yang sudah sangat luar biasa mempersiapkan jamuan makan malam. Terima kasih kepada pak Akmal, pak Marbun, yang sangat luar biasa sekali beberapa hari ini, kami bangga dengan bapak, kalau bukan karena bapak, yang dalam beberapa waktu ini pontang-panting dalam menyiapkan acara ini dan membimbing kami sebagai panitia serta terima kasih juga untuk seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut