PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mendorong Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Babel pertajam regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu disampaikan Akmal Malik dihadapan 3.500 peserta Rakornas Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Hotel Novotel Bangka Belitung, pada Kamis (6/7/2023) pagi.
"Daerah harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang paling pelik adalah UU Cipta Kerja, daerah harus melakukan penyesuaian, bersama-sama disini berembuk mencari langkah -langkah percepatan agar regulasi tersebut bisa cepat hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Akmal.
Akmal menjelaskan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Rakornas Bapemperda juga mendorong kepastian hukum kepada pengusaha jika ingin berinvestasi di daerah.
"Pembahasan UU Cipta Kerja, bagaimana kita mendorong desain ruang wilayah karena ini dibutuhkan oleh para investor dan para pelaku usaha, yang membutuhkan kepastian hukum apakah tempat di usaha itu melanggar undang-undang atau tidak," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Forum Bapemperda mampu mewujudkan percepatan, peningkatan dan perkembangan ekonomi daerah yang tentu akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah, khususnya terkait implementasi perda sebagai bentuk kebijakan daerah.
"Terlebih, terhadap tindak lanjut penetapan Cipta Kerja sebagai langkah reformasi regulasi dari pusat hingga daerah dalam kerangka otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan