get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Belitung Temukan 4 Paket Sabu Tambahan di Pulau Ulat Bulu Belitung, Total 4,3 Kg

Hendak Kabur ke Palu, Pelaku Curat Dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 05 April 2026 | 18:34 WIB
header img
SRW (46), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan Polisi di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : Istimewa).

BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial SRW (46), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

Warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu ditangkap saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ketika hendak melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma mengatakan, penangkapan dilakukan dengan bantuan Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelaku SRW berhasil diamankan di ruang tunggu keberangkatan. Rencananya akan kabur ke Palu melalui Jakarta,” ujar Made, Minggu (5/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan korban setelah mengetahui barang miliknya hilang saat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Pangkallalang, Kabupaten Belitung, dalam momen Lebaran Idulfitri.

Korban awalnya mencoba mencari barang yang hilang di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Barang yang hilang berupa tas berisi uang tunai dan sejumlah barang berharga.

“Korban kemudian melapor ke Polres Belitung. Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku SRW berdasarkan keterangan saksi,” katanya.

Tim Sat Reskrim kemudian mendatangi kediaman pelaku di Desa Dukong, Tanjungpandan. Namun, dari keterangan istri pelaku diketahui bahwa SRW telah berangkat ke Jakarta untuk kembali ke kampung halamannya di Palu.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Jakarta dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bandara hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban, bahkan juga di beberapa lokasi lain.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu hingga Rp50 ribu, perhiasan emas, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut