Usai Gelar Perkara, Dit Polairud Polda Babel Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Bom Ikan
Kamis, 29 Juni 2023 | 09:44 WIB
Dalam pengumpulan alat bukti ini, diungkapkan Jojo, terdiri dari keterangan saksi, Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM serta Keterangan ahli dari DKP Babel.
Selain itu, diungkapkan Jojo, terdapat juga barang bukti yakni 2 Unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, Ikan Campurwn seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.
"Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan