PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait perkara tindak pidana perikanan yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Gelasa Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Minggu (25/6/2023) lalu.
Barang bukti yang diduga melakukan aksi ilegal fishing menggunakan bom ikan yang diamankan Polda Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa (27/6/23) kemarin.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Al (62) warga Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim)
"Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka," kata Jojo Kamis (29/6/2023).
Editor : Muri Setiawan