get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Fakta, Pj Gubernur Safrizal Numpang Populis Lewat Bantuan Kementerian Pertanian

Babel Siap Terapkan i-Puber dalam Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani

Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:00 WIB
header img
Pemprov Babel siap menerapkan i-Puber dalam menyalurkan pupuk subsidi ke petani. i-Puber dilauncihing pada tanggal 27 Juni 2023, diawali di tiga provinsi yaitu Kepulauan Babel, Riau dan Kalimantan Selatan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Ia menyatakan, i-Puber ini merupakan suatu aplikasi yang digunakan di kios pengecer untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital, yang terintegrasi dengan data petani penerima pupuk bersubsidi pada aplikasi e-Alokasi. 

"Intinya bahwa iPubers ini adalah aplikasi penebusan pupuk bersubsidi," katanya. 

Ia menjelaskan, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi ini yaitu petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi. Selanjutnya, kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusan. Setelah itu, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi. 

KTP di foto menggunakan aplikasi yg sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. 

Selanjutnya, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan. 

Setelah melakukan transaksi, petani dan barang yang ditebus difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. 

"Saat ini pemerintah terus melakukan perbaikan manajemen penyaluran dan penebusan pupuk subsidi, karena tantangan kedepan juga harus direspon dengan digitalisasi sektor pertanian khususnya pada pendistribusian pupuk subsidi," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut