get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Bangka Barat Siapkan Alternatif Bagi Komoditi Tak Dapat Jatah Pupuk Subsidi

Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:33 WIB
header img
Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 memberikan subsidi pupuk bagi sembilan komoditi. Untuk tanaman yang tidak bisa menggunakan pupuk subsidi sesuai permen tersebut, Pemda Bangka Barat menyiapkan beberapa alternatif.

"Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik seperti MA11 yang ada di Sekarbiru Kecamatan Parittiga. Kedua pengajuan kredit usaha rakyat lewat bank, ada KUR pertanian, KUR holtikultura, KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium," kata Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis, Rabu (3/8/2022). 

Selain itu, ada juga mengajukan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO). Petani dapat mengajukan program tersebut melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD. 

"Di tahun kemarin petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Lewat UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah urine kan bisa dimanfaatkan, kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan," ucapnya. 

Dia mengatakan, sembilan komoditi yang menirma pupuk subsidi tersebut terdiri dari tiga tanaman pangan, tiga tanaman holtikultura, dan tiga tanaman perkebunan. 

Hal ini diketahui dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah instansi terkait di Bogor, Jawa Barat pada Bulan Juli 2022. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut