get app
inews
Aa Read Next : Cek Fakta, Pj Gubernur Safrizal Numpang Populis Lewat Bantuan Kementerian Pertanian

Babel Siap Terapkan i-Puber dalam Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani

Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:00 WIB
header img
Pemprov Babel siap menerapkan i-Puber dalam menyalurkan pupuk subsidi ke petani. i-Puber dilauncihing pada tanggal 27 Juni 2023, diawali di tiga provinsi yaitu Kepulauan Babel, Riau dan Kalimantan Selatan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan siap menerapkan aplikasi penebusan pupuk bersubsidi atau i-Puber, agar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani lebih tepat sasaran. 

"Aplikasi i-Puber di Babel akan diluncurkan pada 27 Juni tahun ini," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Asdianto di Pangkalpinang, Sabtu (24/6/2023).

Ia mengatakan, penerapan i-Puber berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2023 tentang ketersediaan dan stabilitas harga pupuk, dimana aplikasi dan data by name by address, agar Menteri Pertanian dan Menteri BUMN untuk menyiapkan aplikasi subsidi pupuk berupa transfer uang dalam kurun waktu tiga bulan. 

Selain itu, penerapan i-Puber ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 16/Kpts/RC.210/B/06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023. 

"Pada tahun ini, penerapan i-Puber diawali tiga provinsi yaitu Kepulauan Babel, Riau dan Kalimantan Selatan," ujarnya. 

Ia menyatakan, i-Puber ini merupakan suatu aplikasi yang digunakan di kios pengecer untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital, yang terintegrasi dengan data petani penerima pupuk bersubsidi pada aplikasi e-Alokasi. 

"Intinya bahwa iPubers ini adalah aplikasi penebusan pupuk bersubsidi," katanya. 

Ia menjelaskan, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi ini yaitu petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi. Selanjutnya, kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusan. Setelah itu, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi. 

KTP di foto menggunakan aplikasi yg sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. 

Selanjutnya, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan. 

Setelah melakukan transaksi, petani dan barang yang ditebus difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. 

"Saat ini pemerintah terus melakukan perbaikan manajemen penyaluran dan penebusan pupuk subsidi, karena tantangan kedepan juga harus direspon dengan digitalisasi sektor pertanian khususnya pada pendistribusian pupuk subsidi," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut