get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan 3 Tersangka Kasus Tipikor dan TPPU BPRS Cabang Mentok ke Kejari

Rabu, 21 Juni 2023 | 18:55 WIB
header img
3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolahan dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB KUMKM) tahun 2017. 


3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

Penetapan ketiga tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, Selasa, 9 Mei 2023 lalu. 

“Kerugian negara sebesar Rp7.025.000.000 (Tujuh Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), hal ini berdasarkan laporan hasil Audit dari BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021,” kata Kapolda, Selasa (9/5/2023) lalu. 

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). 

“Dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut