get app
inews
Aa Text
Read Next : 151 Personel Polda Babel Naik Pangkat

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan 3 Tersangka Kasus Tipikor dan TPPU BPRS Cabang Mentok ke Kejari

Rabu, 21 Juni 2023 | 18:55 WIB
header img
3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok, yang ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (21/6/2023). 


3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

"Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini, mengingat Locus Delicti berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (21/6/2023) sore. 

Selain 3 tersangka tersebut, Jojo mengungkapkan sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke Kejari Babar. 

Barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai dengan total sebesar Rp595.449.825, yang terdiri dari uang TPK (Tipikor) dan uang TPPU, 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya. 

"Untuk tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) Mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004, dan mantan anggota dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor," kata Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut