BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Aktivitas penambangan timah di sekitar perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat sejauh ini telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi sebelumnya. Meskipun demikian, hingga kini masyarakat masih menantikan keputusan, terkait apakah lokasi tersebut boleh digarap kembali mengingat kandungan pasir timah yang berlimpah.
Dalam hal ini, Bong Ming Ming, selaku Wakil Bupati Bangka Barat, angkat bicara dan menyampaikan pandangannya untuk memberikan tanggapan terkait isu boleh atau tidaknya masyarakat menambang di pantai Tembelok.
Dalam pernyataannya, Bong Ming Ming mendasar dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwasanya pertambangan laut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Lalu, Undang–Undang yang sama juga menyatakan, dari 0 sampai 12 mil laut merupakan wilayah provinsi.
Menurutnya, jika dilihat dari Peraturan Daerah Zonasi, perairan Tanjung Kalian termasuk Tembelok merupakan zona pelabuhan.
"Di zona pelabuhan diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu ruang gerak pelabuhan itu sendiri. Secara aturan di wilayah itu tidak ada IUP milik siapa pun. Artinya, di situ tidak ada legalitas untuk melakukan pertambangan, karena tidak ada badan hukum yang menaungi tempat itu," ujar Bong Ming Ming, Selasa (22/5/2023).
Editor : Muri Setiawan