BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Aktivitas penambangan timah di sekitar perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat sejauh ini telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi sebelumnya. Meskipun demikian, hingga kini masyarakat masih menantikan keputusan, terkait apakah lokasi tersebut boleh digarap kembali mengingat kandungan pasir timah yang berlimpah.
Dalam hal ini, Bong Ming Ming, selaku Wakil Bupati Bangka Barat, angkat bicara dan menyampaikan pandangannya untuk memberikan tanggapan terkait isu boleh atau tidaknya masyarakat menambang di pantai Tembelok.
Dalam pernyataannya, Bong Ming Ming mendasar dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwasanya pertambangan laut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Lalu, Undang–Undang yang sama juga menyatakan, dari 0 sampai 12 mil laut merupakan wilayah provinsi.
Menurutnya, jika dilihat dari Peraturan Daerah Zonasi, perairan Tanjung Kalian termasuk Tembelok merupakan zona pelabuhan.
"Di zona pelabuhan diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu ruang gerak pelabuhan itu sendiri. Secara aturan di wilayah itu tidak ada IUP milik siapa pun. Artinya, di situ tidak ada legalitas untuk melakukan pertambangan, karena tidak ada badan hukum yang menaungi tempat itu," ujar Bong Ming Ming, Selasa (22/5/2023).
"Seharusnya tidak bisa, karena tidak ada payung hukum yang sampai hari ini membolehkan menambang di wilayah Tembelok,” tambah Bong Ming Ming.
Bong Ming Ming menambahkan, jika di pantai Tembelok ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, maka dia berharap bisa memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Kalau memang benar kandungan timah di situ ternyata banyak, ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, saya rasa nilai manfaatnya untuk negara juga besar. Dari pajak dan lain-lainnya daripada tidak dimanfaatkan,” katanya.
Akan tetapi, sangat disayangkan lokasi pantai Tembelok sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang melegalkan perairan tersebut sebagai wilayah pertambangan.
Wakil Bupati juga menyebut pernah menyampaikan persoalan ini kepada Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait payung hukum untuk penambangan di Tembelok.
“Kalau sudah ada payung hukumnya untuk menambang di sana, saya bahagia karena masyarakat kita bisa terfasilitasi, bisa membawa nilai manfaat, negara pun bisa mendapat nilai manfaat,” sebut Wabup kepada tim liputan di ruang kerjanya.
Bong Ming Ming berharap jika payung hukum yang dimaksud sudah ada dan aktivitas penambangan sudah berjalan, maka dirinya menegaskan untuk para nelayan dan masyarakat sekitar agar dilibatkan juga.
"Yang perlu diperhatikan, bila aktivitas penambangan bisa dilakukan atau bisa dilegalkan di Tembelok adalah, para nelayan yang terganggu lahan nafkahnya. Selain itu para penambang harus memberdayakan kapal nelayan dengan cara menyewa, agar mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan