get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan Indonesia-Sentris, Sudahkah Daerah Kepulauan Terjamah?

Bertemu Pj Gubernur, Walhi Babel Soroti Izin HTI dan Deforestasi di Bangka Belitung

Selasa, 16 Mei 2023 | 19:57 WIB
header img
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu menerima audiensi Eksekutif Daerah (ED) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Babel. Foto: Diskominfo/ Fajar.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Peduli lingkungan dan kawasan hutan, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu menerima audiensi Eksekutif Daerah (ED) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Babel. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Pj Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (16/5/23) ini, membahas terkait Tata Kelola Sumber Daya Bidang Kehutanan di Provinsi Kepulauan Babel.


Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu menerima audiensi Eksekutif Daerah (ED) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Babel. Foto: Diskominfo/ Fajar.
 

Direktur WALHI Babel, Jessix Amundian mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu terkait Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat adanya evaluasi dan izin-izin, sekaligus juga pencabutan izin yang ada di Kepulauan Babel.

Izin yang menjadi soroton saat ini adalah izin pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana ada izin evalusi dan ada juga pencabutan izin.

"Yang termasuk dalam proses evaluasi dalam SK (Surat Keputusan) tersebut adalah izin atas HTI Akasia di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Sedangkan proses pencabutan izin HTI ada di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan, karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya," kata Jessix.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut