Penambang dan petani profesional tentu tahu aturan dan batasan dalam menjalankan usahanya, dan sadar betul.bahwa ada cara-cara dan area yang tidak diperbolehkan bagi aktifitas ekonomi tersebut, misalnya kawasan hutan lindung. Ketika batasan tersebut dilanggar maka akan membuka celah bagi oknum wartawan yang juga secara tidak profesional untuk menjalankan aksi pemerasan dengan modus mengancam memberitakan dan sebagainya.
"Sebagai konstituen Dewan Pers, kami hanya ingin mengingatkan, bahwa perlindungan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, hanya berlaku bagi wartawan/jurnalis profesional, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan ini tidak bersifat melekat kepada insan pers. Jadi jika ada oknum wartawan yang melakukan aksi pemerasan, terlepas apakah wartawan tersebut bekerja di media mainstream ataupun bukan, adalah sebuah tindakan kriminal yang bisa dipidanakan dan tidak akan mendapat perlindungan UU Pers. Jadi jika ada warga masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan, silahkan melapor ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum," ujar Joko.
Menanggapi ancaman pemuatan berita dan atau permintaan imbalan untuk menghapus berita, Joko menyebutkan bahwa didalam kaidah jurnalistik, pers tidak mengenal dan tidak boleh melakukan pencabutan atau penghapusan berita yang sudah ditayangkan, kecuali atas pertimbangan Dewan Pers. Jika terjadi kesalahan pada sebuah pemberitaan, yang boleh dilakukan adalah mekanisme ralat dan koreksi dengan tetap melampirkan link pemberitaan sebelumnya.
"Pers harus mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalisme yang dipublis, tidak ada kata pencabutan/penghapusan berita atau yang lebih dikenal dengan istilah "404 page not found", karena hal itu merupakan penghinaan bagi publik. Terkecuali terkait masa depan anak, rasa trauma, ataupun hal-hal khusus yang diputuskan oleh Dewan Pers, bukan oleh media yang merilis berita tersebut," katanya.
Editor : Muri Setiawan