Dijelaskan Joko, kemerdekaan pers memberikan jaminan dan ruang bagi setiap warga negara untuk menjadi wartawan/jurnalis, sama seperti halnya profesi lain. Namun yang perlu digarisbawahi, wartawan adalah profesi atau pekerjaan yang tidak hanya butuh kemampuan dan kemauan, namun juga dituntut memiliki wadah perusahaan yang menaunginya karena jurnalisme adalah produk sebuah sistem pemberitaan, dimana di dalamnya wajib terdapat mekanisme redaksional sebelum disajikan ke publik.
Tentu saja perusahaan itu harus mengikuti syarat dan ketentuan sebagai perusahaan pers. Bagi individu pekerja medianya sendiri, untuk menjadi wartawan dibutuhkan kemampuan sehingga layak dipekerjakan oleh perusahaan media sebagai wartawan profesional.
"Kita tidak berbicara tentang legal atau ilegal, media mainstream atau new media, abal-abal atau bukan abal-abal. Tapi ini lebih pada moralitas, mentalitas, dan integritas wartawan. Semua orang boleh menjadi wartawan karena profesi ini merupakan profesi terbuka, namun ketika kita memutuskan untuk menekuni sebuah profesi, sebaiknya membekali diri dengan kemampuan tehnis, karena ini satu-satunya jalan untuk menjadi profesional. Tidak mungkin orang bisa menjadi dokter kalau tidak mempelajari seluk beluk tehnik pengobatan," kata Joko, dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).
Terkait permasalahan yang terjadi di Bangka Barat tersebut, Joko menilai bahwa permasalahan itu hanyalah persoalan sepele yang dipicu oleh ketidak profesionalan kedua belah pihak, dan sama sekali tidak berkaitan dengan pers karena memiliki muatan berupa motivasi lain di luar pemberitaan.
Editor : Muri Setiawan