get app
inews
Aa Read Next : Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Sudah 4 Kali Berbuat Pidana, Residivis di Belitung Timur Kembali Berurusan dengan Polisi

Jum'at, 05 Mei 2023 | 14:36 WIB
header img
Savari (53) alias Godel, ditangkap personel Polsek Gantung karena melakukan tindak pidana pencurian pada 23 April 2023 lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Seakan tak ada kata jera, meski sudah 4 kali keluar masuk penjara, seorang pria kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian chain saw (gergaji mesin) di wilayah hukum Polsek Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung menjelaskan, diduga pelaku Savari (53) alias Godel, melakukan tindak pidana pencurian pada 23 April 2023 lalu.

Saat itu, Godel ingin pulang ke kediamannya dari Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Godel lalu masuk ke sebuah toko bermaksud ingin mengambil (mencuri) tabung gas elpiji. Akan tetapi, di toko tersebut terdapat pemilik toko, sehingga Godel melanjutkan perjalanannya.

"Sesampainya di Desa Selingsing Kecamatan Gantung, Beltim saudara Godel memasuki gudang milik saudara Iwan dan mengambil 1 unit mesin chainsaw merek J-LD Tool tanpa ijin dari pemilik sinso tersebut," ujar Ipda Sandi, Jumat (5/5/2023).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut