BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Seakan tak ada kata jera, meski sudah 4 kali keluar masuk penjara, seorang pria kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian chain saw (gergaji mesin) di wilayah hukum Polsek Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kanit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung menjelaskan, diduga pelaku Savari (53) alias Godel, melakukan tindak pidana pencurian pada 23 April 2023 lalu.
Saat itu, Godel ingin pulang ke kediamannya dari Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Godel lalu masuk ke sebuah toko bermaksud ingin mengambil (mencuri) tabung gas elpiji. Akan tetapi, di toko tersebut terdapat pemilik toko, sehingga Godel melanjutkan perjalanannya.
"Sesampainya di Desa Selingsing Kecamatan Gantung, Beltim saudara Godel memasuki gudang milik saudara Iwan dan mengambil 1 unit mesin chainsaw merek J-LD Tool tanpa ijin dari pemilik sinso tersebut," ujar Ipda Sandi, Jumat (5/5/2023).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Intel dan Reskrim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Godel di kediaman Rahiman alias Kulup di Desa Selingsing, pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam,1 unit chainsaw merek JL-D Tool berwarna orange,1 buah baju berwarna biru,1 buah celana panjang berwarna biru muda, 1 buah helm berwarna hitam dan 1 buah tas samping berwarna hitam.
Editor : Muri Setiawan