BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) terus berupaya mengusut tuntas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Setelah menahan 5 orang tersangka, tim penyidik kejaksaan masih mencari 1 tersangka lain yang hingga kini belum memenuhi pemanggilan.
Satu orang tersangka yang masih mangkir ialah pegawai honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar yang diketahui berinisial AP alias BB.
Sebelumnya, diketahui AP alias BB telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus oleh tim penyidik kejaksaan pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Babar, Anton Sujarwo menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke AP alias BB sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tak memenuhi pemanggilan.
"Untuk AP alias BB, pemanggilan pertama itu 17 Maret 2023, kemudian kedua pada 27 Maret 2023, dan ketiga pada 31 Maret 2023. Yang kemarin kita sudah panggil secara sah tapi yang bersangkutan masih tidak hadir atau mangkir dari panggilan," kata Anton Sujarwo, Rabu (26/4/2023).
Anton Sujarwo menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seksi intelijen Kejari Babar untuk tindakan selanjutnya terhadap tersangka AP alias BB.
"Nanti teknisnya kita kirim ke bagian intelijen. Nanti mereka menerbitkan (surat) DPO atau daftar pencarian orang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, 5 orang tersangka yang sudah terlebih dahulu ditahan atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 5,6 miliar ini. Nama-nama tersebut diantaranya, Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial RF.
Kemudian Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial EP, mantan Kepala Desa Jebus berinisial HN, dan terakhir mantan pegawai ATR/BPN Babar berinisial AN.
Editor : Muri Setiawan