"Karena prinsip dasar daba ini untuk membantu para guru yang tergabung dalam PAUD, TK, TPA dan RA, maka saat Pemkab Bangka tidak membagikannya pada salah satu unsur itu, ini menurut kami kesalahan," terangnya.
"Walaupun jumlah orang yang menerima itu tidak mencukupi sebagaimana pengajuan, tetapi inikan bisa dilakukan penyesuaian atau perhitungan ulang, kemudian tidak boleh dilakukan perhitungan itu akhir tahun anggaran, seharusnya dari awal sudah tau kondisinya," ulasnya lebih lanjut.
Kedepannya, ia mengusulkan jika terdapat permasalahan maka dapat disampaikan di setiap bulan September sebelum melakukan APBD perubahan dan memiliki banyak waktu melakukan perubahan sekaligus mencari jalan keluar, semisalnya insentif tersebut dibagi rata meskipun tidak dibagi Rp200 ribu per orang.
"Kami juga telah memanggil Dinas Pendidikan Bangka, berharap ada kebijakan yang bijaksana, tidak hanya melihat juknis Dinas Pendidikan Provinsi yang karena dikeluhkan ujung tahun, agak sulit lakukan perubahan, padahal kalau berkaca bila disampaikan di bulan September maka banyak waktu melakukan perubahan," ujarnya.
Pihaknya, kata Amri, merasa kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Bangka dalam hal membagikan insentif daba, walaupun belum mencukupi untuk semua guru, tetapi lewat kebijakan yang bijaksana bisa disamaratakan sesuai esensi peruntukan daba tersebut.
Editor : Muri Setiawan