Selain mengamankan satu unit mobil, Tim Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan barang bukti lain yakni 3 Drum dan 14 Jerigen berisi BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan total keseluruhan 800 Liter, 2 unit Handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.
"Saat ini juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur tersebut," ungkap Jojo.
Sementara itu, mengenai perannya, Jojo mengatakan bahwa para tersangka ini memiliki peran berbeda.
Tersangka M diketahui merupakan orang yang melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Untuk tersangka N alias Nandi ini merupakan orang yang ikut serta melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah di SPBU diwilayah Manggar Kabupaten Beltim dengan cara melakukan penjualan diatas harga HET.
"Jadi atas dasar inilah, pada saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan BBM Bersubsidi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan