get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Seorang Pemuda Ditangkap Satuan Restik Polres Bangka Tengah

Kamis, 13 April 2023 | 15:52 WIB
header img
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto : ist.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Edarkan ratusan butir pil koplo jenis Tramadol di sekitar Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, seorang pria bernama Ryan (22) di tangkap Polisi Sat Narkoba Polres Bangka Tengah pada Rabu (12/04/2023). Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Namang Kecamatan Namang setelah Polisi mendapatkan laporan warga setempat akan adanya aktifitas jual beli obat kesas oleh pelaku.

Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S,IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol.

"Pelaku berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah karena diketahui menyimpan serta memperjual belikan obat keras jenis tramadol tersebut tanpa ijin instansi terkait. Kronologis pengungkapan peredaran tramadol tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktifitas jual beli obat tramadol yang memang dilarang beredar tanpa ijin di Desa Namang. Dari informasi tersebut, personil kita langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang berada di Desa Namang, dengan didampingi perangkat RT setempat," ujar Iptu Windaris pada Kamis (13/04/2023).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut