Pemuda di Bangka Barat Diringkus Polisi Lantaran Simpan 5,33 Gram Sabu
Sabtu, 08 April 2023 | 13:42 WIB
Eddy menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan di kediaman PE.
Lalu akibat perbuatannya tersebut, PE sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ia diamankan Kamis kemarin dan tindakan selanjutnya anggota mengamankan PE beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan