BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pemuda berinisial PE (22), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Ia diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,33 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan saat dilakukan penggeledahan di kediaman PE, ditemukan 30 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan rapi di dalam kotak berwarna hitam.
"Barang tersebut terletak di atas drum dapur dan didapatkan satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap bong, dua bal plastik klip kosong," ujar AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (7/4/2023).
Eddy menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan di kediaman PE.
Lalu akibat perbuatannya tersebut, PE sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ia diamankan Kamis kemarin dan tindakan selanjutnya anggota mengamankan PE beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Eddy juga menyampaikan pihaknya akan terus memerangi segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat.
"Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan