Hingga saat ini, kata Kunrat, Lapas Sukamiskin masih menunggu SK CMB dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
"Untuk tanggal (bebas dari lapas Sukamiskin) kami masih nunggu SK CMB dari Ditjen Pas," ujarnya.
Diketahui, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi megaproyek Pusat Pelatihan Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2013.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara pada September 2018.
Atas vonis itu, Anas mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Anas turun jadi 7 tahun penjara. Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung, dengan hakim agung Artijo sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar, justru memvonis Anas dengan hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan