get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Lalu dan Masa Kini: Kurang Puaskah Kanda Berkader?

10 April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, 500 Anggota KAHMI Jemput ke Lapas Sukamiskin Bandung

Sabtu, 01 April 2023 | 22:20 WIB
header img
Anas Urbaningrum, bakal bebas pada tanggal 10 April 2023. Sebanyak 500 anggota KAHMI akan menjemput Anas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto: Net.

BANDUNG, Lintasbabel.iNews.id - Bakal menghirup udara bebas, Anas Urbaningrum bakal dijemput oleh 500 alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas sendiri pada tahun 1997-1999, adalah Ketua Umum PB HMI.


Anas Urbaningrum saat menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI di tahun 1997-1999. Foto: Net.
 

Sekjen Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Syamsul Qomar menyebut, alumni HMI akan menjemput Anas Urbaningrum pada 10 April 2023. Setidaknya, 500 orang anggota KAHMI akan ke Bandung untuk menjemput Anas. 

"Mas AU (Anas Urbaningrum) tanggal 10 (April 2023) bebas. Kami alumni HMI akan ke Bandung. Info terbaru, ada 500 orang akan menjemput Mas AU di Bandung," kata Syamsul, Jumat (31/3/2023).

Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, kata dia, akan berada di Bandung hingga malam. Setelah itu, Anas pulang ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur.

"Sekalian buka puasa dan taraweh di Bandung. Setelah itu Mas AU langsung berangkat ke Blitar menemui ibundanya. Belum ada agenda road show di Jakarta," ujar Syamsul Qomar.

"Kami alumni HMI sangat kangen dan rindu sama kiprah Mas AU. Sampai saat ini kami menyakini Mas AU dikriminalisasi. Kami terus akan menuntut keadilan buat Mas AU," tuturnya.

Syamsul Qomar mengatakan, keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dijalani Anas Urbaningrum. Bahkan, dua hakim tidak menghukum Anas. 

"Fakta-fakta persidangan di pengadilan menunjukkan bahwa Mas AU tidak terbukti korupsi di kasus Hambalang. Makanya dari 5 hakim, 2 hakim tidak menghukum mas AU alias disenting opinion," ucap dia.

Kabar akan bebasnya Anas, dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya April 2023," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Selasa (28/3/2023) lalu.

Hingga saat ini, kata Kunrat, Lapas Sukamiskin masih menunggu SK CMB dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

"Untuk tanggal (bebas dari lapas Sukamiskin) kami masih nunggu SK CMB dari Ditjen Pas," ujarnya.

Diketahui, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi megaproyek Pusat Pelatihan Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2013.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara pada September 2018. 

Atas vonis itu, Anas mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Anas turun jadi 7 tahun penjara. Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung, dengan hakim agung Artijo sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar, justru memvonis Anas dengan hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara. 

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut