JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan (komcad). Tjahjo juga menegaskan, tidak ada wajib militer bagi ASN.
Wajib militer juga tidak ada tercantum di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
“Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” katanya dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB.
Melalui SE ini, Tjahjo menyebutkan memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Meskipun bersifat sukarela, tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi ASN yang ingin mengikuti pelatihan (Komcad).
Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang telah memenuhi syarat tersebut akan mengikuti seleksi Komcad yang meliputi uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uni pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap. Jika lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.
Editor : Muri Setiawan