PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Herman Suhadi menanggapi hiruk pikuk terkait pemindahan kas daerah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel yang ada di bank. Herman menilai hal itu sesuai peraturan dan diperbolehkan di bank manapun.
"Mengenai pemerintah daerah yang menempatkan kas daerah di bank manapun, saya pikir memang peraturannya seperti itu. Dalam artian, sepengetahuan saya diperbolehkan. Di bank pemerintah atau bank daerah dibolehkan," kata Herman, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, sebelumnya Pemprov Kepulauan Babel berencana akan memindahkan Kas Umum Daerah dari Bank SumselBabel ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pangkalpinang.
Penunjukan tersebut dilakukan, melalui penandatanganan MoU antara Pemprov Kepulauan Babel dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas Layanan dan Jasa Perbankan dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/95/BAKUDA/2023.
Editor : Muri Setiawan