Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Babel Minta Izin Perusahaan Sawit yang Tak Bangun Plasma Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Profil dan Biodata Pj Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin yang Bakal Pensiun

Selasa, 07 Maret 2023 | 19:24 WIB
  • author Muri Setiawan
Profil dan Biodata Pj Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin yang Bakal Pensiun
PJ Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin akan melepas jabatannya, dalam rangka memasuki masa purna bakti alias pensiun, pada tanggal 24 Maret 2023. Hal ini seperti yang termaktub di surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, tertanggal 6 Maret 2023.

Selanjutnya, Mendagri Tito meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, untuk menyampaikan usulan 3 nama calon Pj Gubernur Kepulauan Babel, menggantikan Ridwan.

"Bahwa Sdr. Dr. Ir. Ridwan Djamaluddi (Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 24 Maret 2023, maka perlu dilakukan pengisian jabatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRD Babel.

Surat dengan nomor 100.2.1.3/1362/SJ itu pada poin kedua meminta kepada Ketua DPRD Babel untuk mengusulkan 3 nama Penjabat Gubernur Kepulauan Babel selanjutnya.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel dapat menyampaikan usulan 3 nama calon Pj Gubernur Kepulauan Babel, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," lanjut Tito.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut