Tak Kooperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Kasus Perusakan Hutan Lindung saat Berada di Apartemen
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/07/2d79e_dir-reskrimsus-polda-babel-joko.jpg)
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, saat dihubungi tersangka juga banyak alasan, sehingga dilakukan penjemputan paksa.
"Usai dilakukan lidik polisi menemukan keberadaan EDJ, yang bersangkutan diketahui berada di Jakarta Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Apartemen Mediterania yang diduga tempat persembunyian tersangka EDJ, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EDJ pada tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib," ujarnya.
Selanjut, tersangka Elin Dwi Jupriansyah digiring ke Mapolda Babel untuk dilakukan penahanan.
"Dalam waktu dekat petugas segera akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Tersangka akan disangkakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Editor : Muri Setiawan