get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Tak Kooperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Kasus Perusakan Hutan Lindung saat Berada di Apartemen

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:19 WIB
header img
Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Yulianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel terpaksa menjemput secara paksa Elin Dwi Jupriansyah, karena tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. 

Elin diamankan Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel saat berada di apartemen di wilayah Jakarta Barat. 

Elin Dwi Jupriansyah bersama rekannya Lenni rustini, terlibat kasus penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Dusun Lubuk Pabrik Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Babel, pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu. 

Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Yulianto mengatakan, penangkapan Elin Dwi Jupriansyah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada tanggal 28 Februari 2022, yang sudah dinyatakan lengkap P21, dengan nomor : B729/L.9.4/Eku.1/02/2023.

"Saudara EDJ tidak menunjukan sikap kooperatif, yang mana setiap wajib Lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Yulianto, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, saat dihubungi tersangka juga banyak alasan, sehingga dilakukan penjemputan paksa. 

"Usai dilakukan lidik polisi menemukan keberadaan EDJ, yang bersangkutan diketahui berada di Jakarta Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Apartemen Mediterania yang diduga tempat persembunyian tersangka EDJ, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EDJ pada tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib,"  ujarnya. 

Selanjut, tersangka Elin Dwi Jupriansyah digiring ke Mapolda Babel untuk dilakukan penahanan. 

"Dalam waktu dekat petugas segera akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya. 

Tersangka akan disangkakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut