Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Ogan, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
"Iming-iming tidak ada, korban itu dipaksa karena di rumah itu tinggal di rumah. Tersangka itu menarik korban dari kamarnya menuju ruang tamu lalu dicekik dan sempat melakukan perlawanan, menurut pengakuan korban dan tetapi diancam," tuturnya.
Ogan menambahkan, aksi bejat pelaku RJ kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama sudah terjadi sebanyak 10 kali.
"Untuk berapa kalinya menurut pengakuan pelapor sudah 10 kali. Posisi tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Bangka Barat, untuk ancamannya tindak asusila undang-undang perlindungan anak lebih dari 5 tahun," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan