BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang ayah berinisial RJ (40) di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan. Hal itu terungkap usai korban melaporkan perbuatan yang ia alami ke istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban.
Setelah mengetahui anaknya hamil, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap RJ.
"Kronologi awal ketahuan kasus asusila ini korban melaporkan ke ibunya bahwa telah terjadi tindakan asusila dari bapak tirinya, di rumah tersebut. Ibunya melapor ke polisi kalau anaknya sudah hamil 6 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Senin (6/3/2023).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Ogan, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
"Iming-iming tidak ada, korban itu dipaksa karena di rumah itu tinggal di rumah. Tersangka itu menarik korban dari kamarnya menuju ruang tamu lalu dicekik dan sempat melakukan perlawanan, menurut pengakuan korban dan tetapi diancam," tuturnya.
Ogan menambahkan, aksi bejat pelaku RJ kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama sudah terjadi sebanyak 10 kali.
"Untuk berapa kalinya menurut pengakuan pelapor sudah 10 kali. Posisi tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Bangka Barat, untuk ancamannya tindak asusila undang-undang perlindungan anak lebih dari 5 tahun," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan