PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Adet Mastur menyebut PT Timah melakukan pembiaran terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pernyataan ini disampaikan Adet, menjawab pertanyaan soal reklamasi pasca tambang timah, yang ada di Babel.
"Pemerintah harus tegas, panggil pemegang IUP untuk melakukan reklamasi, jangan melakukan asas pembiaran," kata Adet, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, banyak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah, tetapi tidak melakukan reklamasi.
"Saya lihat yang ditambang 100 persen, paling yang direklamasi kurang lebih sekitar 20 persen, masih banyak sekali kalau mereka melakulan reklamasi pasti ada plang reklamasi PT. Timah," katanya.
Editor : Muri Setiawan