Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satlantas Polres Basel Pasang 10 Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka, Warga Diminta Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Hendri Menyerahkan Diri

Kamis, 02 Maret 2023 | 14:04 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Hendri Menyerahkan Diri
Anggota Satlantas Polres Bangka Barat saat olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hendri. Foto: Istimewa.

M. Hardi meminta agar terduga pelaku tabrak lari ini segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab.

"Kasus ini dalam proses penyelidikan, kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tuturnya. 

Dijelaskannya, perihal tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut