get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk Saat Mengemudi, Sopir Ertiga Seruduk Sepeda Motor di Kota Pangkalpinang

Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Hendri Menyerahkan Diri

Kamis, 02 Maret 2023 | 14:04 WIB
header img
Anggota Satlantas Polres Bangka Barat saat olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hendri. Foto: Istimewa.

M. Hardi meminta agar terduga pelaku tabrak lari ini segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab.

"Kasus ini dalam proses penyelidikan, kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tuturnya. 

Dijelaskannya, perihal tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut