get app
inews
Aa Read Next : Mabuk Saat Mengemudi, Sopir Ertiga Seruduk Sepeda Motor di Kota Pangkalpinang

Polisi Akan Cabut SIM Danang Salim Oktiando Jika Terbukti Bersalah

Jum'at, 08 September 2023 | 16:42 WIB
header img
Mobil Bus yang dikendarai oleh Danang Salim Oktiando diamankan di Satlantas Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat (Babar) Bripka Firman Lesmana menyampaikan akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Danang Salim Oktiando (33) apabila terbukti bersalah.


Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.

Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.
 

Diketahui Danang Salim (33) merupakan sopir bus yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pengendara motor matic atas nama Rabunah (37) dan anaknya Sakira (12) di ruas Jalan Raya Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Babar, pada Selasa (5/9/2023) lalu.

"Sim akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut sim pelaku," ujar Bripka Firman Lesmana, pada Jumat (8/9/2023) di Kantor Satlantas Polres Babar

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut