Polisi Akan Cabut SIM Danang Salim Oktiando Jika Terbukti Bersalah
Jum'at, 08 September 2023 | 16:42 WIB
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat (Babar) Bripka Firman Lesmana menyampaikan akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Danang Salim Oktiando (33) apabila terbukti bersalah.
Diketahui Danang Salim (33) merupakan sopir bus yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pengendara motor matic atas nama Rabunah (37) dan anaknya Sakira (12) di ruas Jalan Raya Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Babar, pada Selasa (5/9/2023) lalu.
"Sim akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut sim pelaku," ujar Bripka Firman Lesmana, pada Jumat (8/9/2023) di Kantor Satlantas Polres Babar.
Editor : Muri Setiawan